Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menonaktifkan Zain an-Najah (ZN) dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Ini berkenaan dengan penangkapan ZN oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena diduga sebagai teroris.
- Relawan Kecewa Berat Jika PDIP Duetkan Prabowo-Ganjar
- Anies Baswedan Apresiasi Gagasan Islam Tengah Zulkifli Hasan
- Hari Pertama Pendaftaran, Dua Paslon Resmi Mendaftar di KPU Sidoarjo
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar kepada waratwan, Rabu siang (17/11).
Akhyar juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ZN dalam gerakan jaringan terorisme, sepenuhnya merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.
Atas dasar itu, MUl menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang Terorisme," tegasnya.
Lebih lanjut, Akhyar menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketum JMSI Optimis Masa Depan Jakarta Baik-baik Saja Setelah Anies Lengser
- Akrobat Politik Para Relawan Bikin Jarak Semakin Lebar Antara Ganjar dan Megawati
- KAMI Bukan Gerakan Politik Melengserkan Presiden