Usai Gugatan Perdata Menang, Keluarga Korban Polisikan Dokter Moestijab 

Condro Wiryono Poerwanto (pelapor) didampingi kuasa hukumnya, Ir Eduard Rudy, SH, MH (kiri) usai melapor ke Polrestabes Surabaya/Ist
Condro Wiryono Poerwanto (pelapor) didampingi kuasa hukumnya, Ir Eduard Rudy, SH, MH (kiri) usai melapor ke Polrestabes Surabaya/Ist

Setelah Tatok Poerwanto memenangkan gugatan perdata, pihaknya melaporkan Dokter Moestijab ke Polrestabes Surabaya, Senin (12/7).


Dalam babak baru itu, Condro Wiryono Poerwanto yang notabene anak Tatok Poerwanto melaporkan pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/994/VII/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Juli 2022. 

Pemilik Eye Clinic Surabaya itu dilaporkan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami cacat permanen dan pemalsuan surat.

"Pasalnya 360 dan Pasal 263 KUHP," kata Ir Eduard Rudy, SH, MH, kuasa hukum pelapor, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/7).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional KAI Surabaya ini menjelaskan, laporan polisi tersebut dilakukan pasca gugatan perdatanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan Dokter Moestijab terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1,26 miliar atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan mata orang tua kliennya mengalami kebutaan permanen. 

"Laporan pidana ini tidak ada sangkut paut dengan permasalahan perdatanya, karena itu dua hal yang terpisah. Bahwa pidananya terkait kelalaian dari terlapor yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, sedangkan di keperdataan terkait ganti rugi apa yang sudah dilakukan terlapor," jelas Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya.

Untuk bisa melaporkan peristiwa pidana itu ke polisi, ungkap Rudy, kliennya membutuhkan waktu yang cukup panjang yakni 6 tahun lamanya. 

"Saat itu alat buktinya minim karena semua alat bukti dan rekam medisnya dibawa oleh Dokter Moestijab pasca operasi pada 28 April 2016," ungkapnya.

Alat bukti tersebut, beber Rudy, baru didapat setelah terlapor memberikan surat rujukan kepada korban untuk melakukan pengobatan ke dua rumah sakit di luar negeri yakni Malaysia dan Singapura. 

"Dari surat rujukan itulah akhirnya terbongkar kebohongan keadaan dalam isi surat rujukannya yang menyebutkan kalau kondisi mata korban sudah rusak parah saat datang ke klinik terlapor, padahal saat itu mata kiri dari korban ini baik-baik saja sebelum dioperasi oleh terlapor," bebernya.

Dengan berbekal alat bukti surat rujukan itulah, terang Rudy, kliennya menggugat Dokter Moestijab ke Pengadilan Negeri Surabaya dan putusan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan pemilik Eye Clinic Surabaya itu telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Putusan kasasi Nomor 181/K/Pdt/2021, tanggal 29 September 2021 ini menganulir dua putusan sebelumnya yang menolak gugatan kami, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Surabaya, tanggal 10 Maret 2020," terangnya.

Saat ini, terhadap putusan kasasi tersebut sedang diajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Bilamana dalam eksekusi nanti mereka tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan kami akan membuat laporan baru atas ketidakpatuhan mereka terhadap putusan Mahkamah Agung," tandas Rudy.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news