Usai Habisi Istri, Malah Tipu Polisi dengan Dalih Istrinya Bunuh Diri

Pelaku pembunuh istri diborgol
Pelaku pembunuh istri diborgol

Dikarenakan terbakar api cemburu, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri. Sebelumnya pelaku bernama Ainun, melaporkan penemuan istrinya bernama Eka yang meninggal dunia karena bunuh diri.  


Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, terungkap bahwa Ainun suami korban telah membuat keterangan palsu.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan, pihak keluarga merasa janggal meminta kepada petugas kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap korban Eka di RS Bhayangkara Kota Kediri. Setelah dilakukan visum pada jenazah, ditemukan adanya tanda bekas luka akibat kekerasan menggunakan benda tumpul dan tusukan, serta sayatan dari senjata tajam. 

"Berdasarkan permintaan dari keluarga korban, agar korban dilakikan visum, maka ditemukan beberapa bukti, bahwa kematian korban mengalami kejanggalan, karena terdapat banyak luka tusuk dan sayatan," kata Rizkika, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/8). 

Petugas juga mencurigai adanya luka-luka pada tubuh suami korban ketika dimintai keterangan polisi, meskipun sempat mencoba mengelabui petugas. Selanjutnya polisi kembali meminta keterangan dari para saksi, yang mengarah ke Ainun hingga diminta datang ke Mapolres Kediri untuk diintrogasi pada Selasa siang, 10 Agustus 2021. 

Setelah dilakukan introgasi secara detail, akhirnya Ainun mengakui perbuatannya telah menghabisi istrinya dikarenakan terbakar cemburu. Pelaku cemburu dikarenakan sering memergoki istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui media sosial.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan pada terduga pelaku, akhirnya pelaku mengaku, bahwa dirinyalah yang telah membunuh istrinya sendiri," ujar Rizkika. 

Dalam keterangannya Ainun mengaku, bahwa pada hari Senin 9 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, pasangan suami istri ini terlibat cekcok mulut di rumahnya Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Ainun yang sudah emosi kemudian terlibat pergulatan dengan istrinya yang menyebabkan sebagian tubuhnya terluka. Karena kalap Ainun melihat pisau didekatnya kemudian segera mengambilnya lalu menusuk korban dibagian dada dan pangkal paha.

Setelah melakukan aksinya, Ainun mencoba membersihkan darah yang berceceran dan menggeletakkan Eka di lantai dapur. Hal itu dilakukan seakan istrinya menyayat pergelangan tangannya, untuk dijadikan bukti bahwa Eka telah melakukan aksi bunuh diri.  

Selanjutnya pada Selasa, pukul 00.00 WIB dini hari, Ainun melaporkan ke perangkat desa Wonojoyo, dirinya telah menemukan istrinya meninggal dunia karena bunuh diri. Dari laporan itu pihak perangkat desa melaporkan ke Polsek Gurah.

AKP Rizkika menambahkan, dari penyelidikan tersebut, petugas hanya menemukan barang bukti pisau yang menjadi alat untuk menusuk korban. Atas perbuatannya tersebut, AINUN terjerat pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news