Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mulai akan menggelar patroli penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di 31 Kecamatan, pada Sabtu (13/12024) hari ini.
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Patroli penertiban ini dilakukan keliling 31 Kecamatan untuk memastikan penertiban yang dilakukan Panwascam benar-benar dilakukan dan tidak ada tebang pilih," ujar Divisi penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/1).
Tim Bawaslu, lanjut dia melakukan patroli keliling di sepanjang jalan nasional, jalan provinsi, dan alan Kabupaten di wilayah Jember. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan lenertiban dan tidak ada APK yang melanggar yang tidak ditindak.
"Jika masih ada APK melanggar yang tersisa dan tidak ditertibkan, akan direkomendasikan untuk ditertibkan," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jember bersama Panwascam dan Satpol PP Jember mengelar penertiban APK secara serentak di 31 Kecamatan, pada Jumat (12/12024).
Penertiban dilakukan terhadap APK yang kedua kalinya ini, yang diduga melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Bupati Jember, seperti dipasang ditempat pendidikan, tempat ibadah, pemerintahan dan kesehatan, serta dipaku pada pohon, dipasang pada tiang listrik dan taman kota.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus