Ramainya pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditolak Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
Menanggapi itu, Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian.
“Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” ujar Firli saat menggelar konferensi pers di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Dia mengatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan.
“Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Firli juga mengucapkan terima kasih pada awak media yang mengikuti perkembangan sidang praperadilan dari awal hingga akhir.
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti perkembangan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Firli mengutarakan komitmennya untuk ikut mengawal NKRI sebagai negara hukum.
“Seperti yang sudah saya sampaikan di awal, mari kita ikuti proses hukum ini. Mari kita kawal negara hukum atau rechstaat, bukan machstaat atau negara kekuasaan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto