Usai Rapid Test, Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya Dinyatakan Reaktif

Panitera di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial HS dikabarkan positif terinfeksi virus Covid-19. kabar tersebut beredar melalui pesan berantai yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.


Dalam pesan berantai tersebut tertulis, Panitera HS yang bertempat tinggal di Ngajuk ini dikabarkan positif terinfeksi virus corona setelah dilakukan rapid tes.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso Wibowo saat dikonfirmasi kabar tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti. Hanya saja saat ini HS sedang dilakukan pemeriksaan swab

"Sekarang yang bersangkutan sedang diadakan tes lagi lewat swab. Hasilnya masih kita tunggu," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (8/5).

Dijelaskan Elang, Pemeriksaan swab terhadap HS tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapid test pada semua pegawai Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Rapid test itu belum memastikan positif covid, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR atau swab," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news