Penyelenggara pemilihan umum perlu memperketat syarat dalam proses verifikasi partai politik menjelang Pemilu Serentak 2024.
- Nakes Muda Jatim Deklarasi Dukung Khofifah-Emil, Rasakan Hasil Nyata dari Perhatian dan Peningkatan Bidang Kesehatan di Periode Pertama
- Nabila, Ketua Garda Putri Lampung Ditunjuk Jadi Jubir DPP PKB
- Mahfud MD Pastikan Segera Mundur dari Kabinet Jokowi, Hanya Nunggu Waktu
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie tidak ingin pengalaman dalam pemilu-pemilu sebelumnya terulang. Di mana muncul banyak parpol yang sekadar meramaikan pemilu, namun setelah itu banyak lagi yang tidak eksis untuk menunjukkan tajinya membela rakyat.
"Tercatat pada Pemilu 1999 ada 48 partai yang bertarung, sedangkan pada 2019 hanya terdapat 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk berlaga di pemilu,” ujar Jerry, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).
Jerry mencatat, sudah ada 15 partai politik baru yang mulai bermunculan menjelang tahun Pemilu 2024. Bahkan, dia memprediksi bakal ada partai baru lainnya yang akan bermunculan.
"Namun di antara partai baru ini, ada parpol 'kere' yang punya mimpi besar, tapi tak punya kekuatan finansial," tuturnya.
Maka dari itu, Jerry menyarankan agar dibuat aturan mengenai syarat minimal saldo rekening partai baru, ketika hendak mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebabnya, di dalam UU 2/2008 tentang Partai Politik hanya mensyaratkan kepada parpol untuk memiliki rekening atas nama parpol yang didaftarkan, akan tetapi tidak memberikan syarat minimal saldo di dalamnya.
"Jadi sebaiknya ada minimal saldo sebesar Rp 100 hingga 500 miliar," demikian Jerry.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Megawati Ingin PDIP Menang Terus, Muslim Arbi: Asal Tidak Langgar Demokrasi
- PP HIMMAH Desak Kapolri Evaluasi Kerja Kapolda Jatim
- KPK Setor Rp92,9 M ke Kas Negara dari Cicilan Pertama Kasus Korupsi Bakamla