Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) beserta ketua tim pemenangan pasangan calon nomor 3.
- Bawaslu Kota Madiun Petakan TPS Rawan Konflik
- Panwascam dan PKD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada
- Viral Mobil Branding Paslon 03 hingga Perusakan APK, Jubir Paslon Maidi-Bagus Datangi Bawaslu Kota Madiun
Hal itu dilakukan bawaslu terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam kampanye terbuka di Pilkada Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Bawaslu juga mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial (P). Namun beberapa kali diundang, (P) tak kunjung hadir untuk memenuhi undangan tersebut.
"Hari ini, kami memanggil salah satu ketua tim pemenangan dari paslon, dan keterangannya sudah kami dengarkan. Begitu juga terduga pelaku bagi-bagi uang berinisial P. Kami sudah undang beliau dua kali, namun inisial P tidak hadir, dan kami dengar beliau sedang berada di luar kota," kata ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, sabtu (19/10).
Ia menjelaskan, maksud dan Tujuan mengundang ahli hukum pidana dari UB. Untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Keterangan ahli ini menurutnya sangat penting dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
"Keterangan ahli dari UB menjadi dasar bagi kami untuk menafsirkan terkait norma hukum yang berlaku," jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa keputusan akhir dari penyelidikan ini akan dibuat secara kolektif setelah kajian lebih lanjut.
"Hasil akhirnya akan diplenokan dan diumumkan dalam konferensi pers," tambahnya.
Ditempat yang sama, ketua tim pemenangan paslon nomor urut 3
Sukriyanto menjelaskan, peristiwa dugaan money politik tersebut tidak ada kaitannya dengan paslon Bonus. Karena menurut Sukriyanto bagi-bagi uang tersebut tanpa sepengetahuan tim kampanye dan terjadi sebelum kampanye terbuka dimulai.
"Saya dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu. Terkait peristiwa penyebaran uanguang pada saat kampanye terbuka paslon Bonus itu intinya," jelas Sukriyanto.
"Saya sudah menjelaskan peristiwa itu sudah pyur terjadi sebelum dimulai acara pokok. Yang namanya kampanye terbuka itu terhitung sejak acara inti dimulai. Lagi pula terduga pelaku yang menyebarkan uang itu bukan bagian tim pemenangan paslon Bonus. Tidak ada hubungannya dengan paslon Bonus," sambungnya.
Paslon Bonus, lanjut Sukriyanto, mengapresiasi tindakan Bawaslu yang cepat menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, hal ini juga harus berbanding lurus dengan semua pihak dan semua peristiwa. Dengan mengedepankan azas Equality before the law atau persamaan di hadapan hukum adalah asas yang menyatakan bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum.
"Kita dari paslon Bonus sangat mengapresiasi. Bawaslu melakukan tindakan-tindakan yang diduga ada pelanggaran pemilu. Saya berpesan juga ini harus berbanding lurus. Jadi harus semua pihak semua peristiwa yang ada ini harus diperiksa juga laporan dari kami. Jadi perlakukanlah orang di mata hukum itu sama jadi lebih kepada kembali ke ruhnya lah Equality before the law," singgungnya.
Informasi yang diperoleh, proses investigasi juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan kehadiran Kasat Reskrim Polres Madiun Kota dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Kota Madiun Petakan TPS Rawan Konflik
- Panwascam dan PKD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada
- Viral Mobil Branding Paslon 03 hingga Perusakan APK, Jubir Paslon Maidi-Bagus Datangi Bawaslu Kota Madiun