Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus Restitusi Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono, KPK Temukan Suap Rp 895 Juta ke KKP Jatim
- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono
Pengumuman perkara baru ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, perkara baru ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (4/8).
Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik. Di antaranya, pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru ini. Satu orang pemeriksa pajak, dan dua orang dari pihak swasta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto