Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung TA 2018.
- Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah Usai Didakwa Terima Suap Rp 27,5 Miliar
- Namanya Dicatut Penipu Via Whatssap, Ketua DPRD Madiun Minta Masyarakat Waspada
- Dalami Dugaan Penggelapan Uang Proyek Tol Rp128 Juta, Polres Gresik Periksa Kades Tebalo
Budi Fatahillah Mansyur akan diperiksa terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/2), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Diketahui, Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 karena diduga menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan sejumlah pihak lain terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Madiun Periksa 2 Kepala Desa Kasus Dugaan Korupsi Rp1 M Lebih
- Perusahaan IT yang Jadi Korban Penipuan Terus Bertambah, Pelaku Sama dan Terkesan Kebal Hukum
- Kasus Pengeroyokan, Polres Jombang Amankan 8 Orang, 1 Ditetapkan Tersangka