Utang Garuda Tembus Rp 140 Triliun, Komisi VI Minta Pemerintah Libatkan Penengah

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi/Net
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi/Net

Berdasarkan laporan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menembus 9,8 juta dolar AS atau nyaris setara dengan Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.247).


Menurut anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi, selain utang yang terlampau tinggi, nilai ekuitas Garuda Indonesia juga tercatat negatif. Karena itu perlu langkah taktis untuk menyelamatkan eksistensi maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang terancam pailit karena kondisi utang yang kian membengkak.

"Sekarang utang Garuda setiap bulannya terus bertambah, membengkak karena memang sudah besar, ditambah lagi ekuitas sudah minus Rp 40 triliun," kata Intan Fauzi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/11).

Meski begitu, Intan Fauzi mengakui, sudah ada upaya yang dilakukan Direksi Garuda Indonesia. Yakni, melalui jalur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada debitur.

"Garuda juga juga sudah mengupayakan yang terbaik kemudian dengan pengacara dan kita harapkan ada solusi artinya disepakati artinya ada perdamaian antara debitur dan kreditur di proses pengadilan homolograsi PKPU ini," terangnya.

Jika pengadilan juga gagal menghadirkan solusi, lanjut legislator PAN ini, maka perlu dipikirkan jalan lain untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Salah satunya adalah melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

"Kalau itu (PKPU) belum cukup, artinya harus ada upaya-upaya lain, misalnya dengan pihak ketiga dan sebagainya," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news