Perdamaian antara Ferry Irawan dengan Venna Melinda seperti tidak akan terwujud. Pasalnya, Venna terang-terangan menolak mediasi yang diminta oleh Ferry.
- Dinyatakan Sehat, Suami Venna Melinda Resmi Ditahan
- Suami Venna Melinda Ditetapkan Tersangka KDRT, Dijerat Dua Pasal
- Didampingi Pengacara Hotman Paris, Venna Melinda Ceritakan Tempramental Suaminya
Saat mendatangi Polda Jatim, artis kawakan yang juga politisi tersebut memastikan tidak akan menerima perdamaian yang diminta Ferry Irawan. Dia tetap bersikukuh akan melanjutkan kasusnya hingga ke persidangan.
"Tidak ada mediasi, tidak ada perdamaian dan akan cerai juga," tegas Venna melalui kusa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (26/1).
Hotman menceritakan, akibat kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dialami Venna pada Minggu 8 Januari 2023 lalu di salah satu hotel di Kediri Kota, Venna hingga sekarang masih belum bisa melakukan aktifitas secara normal.
"Dia sampai sekarang belum bisa kerja full karena tulang rusuknya masih sakit," beber Hotman.
Untuk itu, mantan Puteri Indonesia ini tetap akan melanjutkan kasusnya hingga tuntas. Bahkan, hari ini Venna datang ke Polda Jatim untuk memberikan bukti tambahan yang akan dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kedatangan kita hari ini untuk BAP lagi terkait beberapa hal, antara lain akan menyerahkan bukti-bukti medis baik itu mengenai hidung waktu kejadian saat itu maupun rusuknya yang sampai sekarang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," terang Hotman Paris.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri atas kasus KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di Kediri Kota pada Minggu 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Anak di Tanah Merah, Fokus Pemulihan Korban
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim