RMOLBanten. Selama tahapan Pilwalkot Serang 2018 berlangsung, ternyata banyak pelanggaran dilakukan pasangan calon kepala daerah, terutama pelanggaran PKPU Nomor 4/2017.
- PB Konsolidasi Pemenangan, Kekerasan Perempuan dan Anak jadi Topik Pembahasan Luluk-Lukman
- Agar Tidak Liar, Adian Napitupulu Desak Kebakaran Kilang Cilacap Segera Diselidiki
- Selain Sriwijaya Air, Mbak You Meramalkan Akan Ada Gerakan Ganti Presiden
"Hampir rata-rata tim pemenangan Paslon saling melapor," ungkap Divisi Penindakan dan Pelaporan Panwaslu Kota Serang, Faridih, Senin (14/5).
Dikatakan Faridih, rata-rata Paslon masih melakukan pelanggaran terkait dengan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai PKPU Nomor: 4 Rahun 2017.
"Kita sudah berikan mereka sanksi admistrasi, yaitu teguran dan penertiban oleh yang bersangkutan. Kalau tidak dilaksanakan, maka Satpol PP yang akan menertibkan," ujarnya.
Dijelaskan Faridih, pihaknya sudah melakukan penertiban APK dan BK dua Minggu yang lalu selama tiga hari, sekaligus bekerja sama dengan Satpol PP. Namun fakta di lapangan, masih ada yang memasang kembali baik APK maupun BK tersebut.
"Kita hanya bisa mengintruksikan saja, yang menegur harusnya KPU Kota Serang sesuai PKPU Nomor: 4 Tahun 2017. Kami hanya meneruskan saja ke KPU," jelasnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Rosadi mengungkapkan, temuan Panwaslu merupakan sebuah dinamika dari Pilkada Kota Serang. Dikatakan Rosadi, untuk Paslon nomor urut 1 ditemukan keterlibatan ASN atau pejabat-pejabat, seperti kepala desa dan angggota DPRD yang mengikuti rangkaian kampanye tanpa surat cuti,
"Begitupun dengan kami dari nomor urut 3, ada juga keterlibatan RT dan Rw yang memang tidak disebutkan secara gamblang peraturannya, seperti halnya kepala desa atau pejabat lainnya," ujarnya.
"Kita juga menggunakan fasilitas umum dan atau balai warga, namun itu tidak termasuk bagian dari tempat yg disebutkan dilarang oleh peraturan," tambahnya.
Diterangkan Rosadi, pelanggaran seperti ini memang lebih menonjol pada Paslon nomor 1 dan 3. Karena secara kuantitatip lebih banyak melaksanakan tahapan kampanyenya ketimbang Paslon nomor urut 2.
"Wajar, karena kita banyak pendukung, masyarakat ingin perubahan," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ketua tim pemenangan Paslon nomor urut 1 belum bisa dikonfirmasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panwaslu di Kabupaten Madiun Temukan Logo PDIP di Lampu Penerangan Jalan Desa
- Ingat, PNS Harus Jaga Netralitas Di Pilkada Serentak 2020
- Setara Institute: Hingga Ramadhan, Erick Thohir Gagal Disiplinkan PTPN V untuk Penuhi Hak Para Petani