Satreskrim Polres Jombang berkolaborasi dengan anggota Polsek Mojoagung berhasil mengamankan 7 gangster Oknum Selatan Kota yang viral di media sosial meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam).
- Dinas PUPR Jombang Perbaiki 17 Ruas Jalan Usulan dari Kecamatan
- Sabtu Bersih, Tim Gabungan RSLI Bersihkan RS Lapangan
- Operasi Gangster Gunakan Motor, Wali Kota Eri Bersama Tim Gabungan Amankan 12 Remaja Bawa Sajam
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan 2 remaja. Hal itu terungkap saat mengamankan para anggota gangster yang menamakan diri Oknum Selatan Kota tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa anggota gangster Oknum Selatan Kota bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain.
Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pihak kepolisianpun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024," ujar AKP Margono, Selasa (08/10) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Saat diamankan, Ketujuh pelaku itu, ungkap Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.
"Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang," jelasnya.
Ia menambahkan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.
"Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, dan sudah kembali beraktifitas atau sekolah," ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut perihal senjata tajam yang dibawa gangster, AKP Margono menyebut bahwa sajam yang diamankan sebagai barang bukti dari tangan pelaku ini dibeli melalui online yakni membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran, Polres Jombang Tindak Tegas Pelanggar
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Satgas BBM Polres Jombang Periksa SPBU di Diwek, Pastikan Stok Aman