Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia

foto/net
foto/net

Keadilan di Indonesia benar-benar terwujud dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun.


Bukan tanpa sebab, hal yang dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Setya Indra Arifin itu berdasar pada kejujuran Bharada E yang mengungkap kebenaran yang berdasar pada fakta.

"Putusan ini juga bisa dikatakan progresif, artinya berorientasi ke depan. Putusan ini penting dalam upaya penegakan hukum di masa yang akan datang bahwa siapapun yang mengungkap kebenaran dalam peristiwa kejahatan yang dianggap serius, harus mendapatkan pembelaan yang pantas juga oleh hukum dan negara," kata Setya Indra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news