RMOLBanten. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis
terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika
Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 dan 18 tahun penjara. Putusan itu mendapat apresiasi.Anggota DPD RI
DKI Jakarta Fahira Idris menilai vonis 20 tahun penjara kepada Andika
dan 18 tahun penjara kepada Anniesa menjadi peringatan keras bagi siapa
saja yang berkecimpung di usaha travel umrah untuk benar-benar menjaga
amanah jamaah untuk berangkat ke tanah suci.
- KPK Pastikan Tak Hanya Sahat, Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Berpotensi Penetapan Tersangka Baru
- MA Selidiki Hakim R yang Terlibat Penunjukan Hakim PN Surabaya di Sidang Ronald Tannur
- Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto
Fahira menambahkan, inti utama bisnis travel umrah adalah kepercayaan jamaah. Selama perusahaan travel umrah menerapkan memegang prinisip tersebut maka selama itu juga bisnis terus berjalan. Sebab keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.
"Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah first travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah," ujar Fahira.
Selain vonis pidana penjara pasangan suami isteri tersebut juga mendapat pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara. Keduanya terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah. [nes]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Tangan Basarnas, Total 10 Orang Sudah Dibawa ke Gedung KPK
- Proses Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun Dipastikan Jalan Terus
- KPK Berencana Periksa Surya Paloh dalam Kasus TPPU SYL