Putusan majelis hakim Tipikor yang memvonis bekas Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau Tol MBZ, Djoko Dwijono, hanya 3 tahun penjara dengan alasan bersikap sopan dan tulang punggung keluarga, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
- Pasca Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro, YouTuber Novi Ceritakan Larinya Uang Donasi
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- KPK Diminta Proses Terduga Penyuap yang Terungkap di Persidangan Karomani Termasuk Dekan FK Unila
Pendapat ini disampaikan analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/8).
Ujang menegaskan, seharusnya majelis hakim memvonis sesuai hukum yang berlaku ketika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.
"Kalau dalam konteks penegakan hukum, mengikuti aturan yang sudah berlaku saja, hakim memutuskan berdasarkan kepada ketentuan yang sudah digariskan oleh KUHP, dan aturan-aturan yang lain,” kata Ujang.
Sehingga ia menyayangkan langkah majelis hakim tipikor yang hanya melihat etika persidangan tanpa mengindahkan dampak dari tindakan haram yang dilakukan koruptor untuk bangsa dan negara.
“Semua kan sudah ada ketentuannya dan aturannya, tinggal memvonis berdasarkan keadilan bukan berdasarkan kesopanan,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Jasamarga Tollroad Maintenance
- Pengamat Sebut Pemilu 2024 Momentum Kekalahan PDIP
- Kaesang Sedang Menabuh Genderang Perang dengan PDIP