Munculnya wacana tiga periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dianggap sebagai wacana inkonstitusional.
- Permintaan Kepala Desa Ada Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?
- Hadir di Musra VIII, Perwakilan Mahasiswa Turut Suarakan Tolak Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden
- Jokowi Diminta jadi Negarawan, Presiden 3 Periode Merusak Konstitusi
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam laman Twitter pribadinya Jumat malam (18/6).
Meski demikian, aktivis '98 itu mengatakan apaat kepolisian tidak perlu menangkap pihak yang memunculkan ide tersebut.
"Wacana Jokowi 3 periode itu wacana inkonstitusional. Namun polisi gak perlu menangkap yang punya ide," kata Andi Arief.
Selain itu, Andi Arief memandang, jika nantinya ada wacana inkonstitusional yang lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh melakukan penangkapan.
Ia kemudian mencontohkan wacana insktotitusional wacana jabatan periode kedua hanya selama 2,5 tahun.
Jika nanti penegak hukum mendapatkan wacana itu tidak boleh ditangkap.
"Jika ada wacana inkonstitusional misalnya jabatan di periode kedua hanya cukup 2,5 tahun saja, artinya pemilu dipercepat juga jangan ditangkap. Demi keadilan," demikian Andi Arief dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Gerakan kelompok pengusul atau pengusung agar masa jabatan Presiden Joko Widodo boleh tiga periode terus berlanjut.
Kelompok yang mengatasnaman diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 disingkat Jokpro merencanakan akan menggelar syukuran atau peresmian Sekretariat Nasional Jokpro 2024.
Adapun alamat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, di Jalan Tegal Parang Selatan I No. 37, Jakarta Selatan.
Peresmian kantor Jokpro 2024 akan berlangsung pada pukul 12.00 WIB sampai selesai, Sabtu (19/6). Kegiatan digelar dengan prokes Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Permintaan Kepala Desa Ada Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?
- Hadir di Musra VIII, Perwakilan Mahasiswa Turut Suarakan Tolak Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden
- Jokowi Diminta jadi Negarawan, Presiden 3 Periode Merusak Konstitusi