Wacana Pembelaan Surat Ijo Isu Lima Tahunan

Aksi pembelaan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto terhadap warga pemukim surat Ijo yang ingin 'bebas' dari retribusi Ijin Penyewaan Tanah (IPT) mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha. Menurutnya semua pihak atau utamanya Caleg untuk tidak menggunakan wacana surat ijo sebagai komoditi politik.


Menurut Masduki, selama ini Kota Surabaya sudah memiliki Perda tentang surat ijo namun pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan.

"Perdanya kan sudah ada, kenapa tidak bisa berjalan, ini siapa yang salah? Pemkot, dewan atau masyarakatnya yang salah,” tandasnya.

Tidak hanya itu, bahkan Masduki Toha berbalik mempertanyakan kinerja anggota legislatif yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut selama lima tahun ini.

"Harusnya mereka itu malu, karena selama 5 tahun duduk disana tidak bisa berbuat apa-apa, jangan melempar wacana yang asal lah. Lha wong Wali Kota saja nggak bisa berbuat apa-apa kok,” kritisnya.

Harusnya, kata Masduki Toha, Perda yang sudah ada itu menjadi pijakan agar pemegang surat hijau bisa mendapatkan haknya.

"Teman-teman komisi A mengawal itu sampai dimana Perda itu efektif atau tidak. Kalau tidak efektif alasannya akademisnya apa. Kalau sudah ketemu alasan akademisnya, ayo dilakukan revisi bersama-sama,” tuturnya.

Untuk itu Masduki Toha meminta kepada semua Caleg utamanya incumbent, agar tidak menjadikan wacana surat ijo ini sebagai komoditi politik tahunan.

"Karena saya masih meyakini jika hasilnya tidak bakalan ada,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Dalam pemanggilan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui wakilnya, Herlina Harsono Nyoto akan melalukan audensi dengan kedua instansi tersebut.

Pemanggilan kedua instansi tersebut lantaran banyaknya protes dan keluhan dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news