Gabungan partai politik (Parpol) dan Ormas geruduk kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/2) siang. Itu dilakukan, usai wacana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) dimekarkan menjadi delapan (8) mencuat.
- Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil Anggota DPRD, KPU Bondowoso Tetap Gunakan Acuan 2019
- Uji Publik Rancangan Dapil di Banyuwangi, Ini Kata Praktisi Politik
- Pemekaran Dapil Pemilu 2024, Tiga Rancangan KPU Banyuwangi akan Diuji Publik
Mencuatnya hal itu berasal dari anggota Komisi II DPR RI, setelah KPU RI berkoordinasi terkait penataan pendapilan untuk DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
Adapun, partai yang mengikuti aksi damai tersebut di antaranya NasDem, PPP, PKS, Hanura, Gelora, Perindo, Partai Umat. Selain partai politik, dalam aksi tersebut juga diikuti oleh Pemuda Pancasila (PP) dan Srikandi PP, Aliansi Masyarakat Licin dan Aliansi Masyarakat Gambiran. Mereka tergabung dalam forum komunikasi pimpinan partai dan ormas (FKPPO).
Koordinator aksi, Faisol Aziz mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi dari anggota Komisi II DPR RI yang menyatakan bahwa untuk Banyuwangi ada rencana perubahan dapil menjadi 8.
“Ini yang kita sesalkan. Karena kita mencermati saat uji publik semua tahu bahwa hampir semua parpol itu menyampaikan keberatan kalau menjadi 8 dapil. Usulan rata-rata semuanya tetap 5 dapil, hanya ada 3 partai politik yang mengusulkan 8 dapil,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Sehingga secara proporsional, pihaknya berharap KPU RI memperhatikan usulan dari mayoritas parpol di Banyuwangi.
Menurutnya, dalam rancangan pemekaran 8 Dapil tersebut ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat terkait kohesivitas.
Misalnya, Dapil 1 dengan Dapil 8, dalam rancangan itu akses jalan menuju Kecamatan Licin tertutup oleh Kecamatan Glagah. Memang, Kecamatan Licin tersambung dengan Giri, Kalipuro dan Wongsorejo kalau dilihat dalam peta.
“Memang nyambung kalau dari peta tapi tidak nyambung dari sisi geografisnya. Sarana perhubungan Licin terputus oleh Glagah,” jelasnya.
Kemudian antara Muncar dengan Tegaldlimo yang masuk dalam satu Dapil. Lanjut Faisol, karakter masyarakat di dua kecamatan ini berbeda.
“Ini yang mohon jadi perhatian KPU Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi ke KPU RI,” ujarnya.
Koordinator Divisi teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada KPU RI sebagai penentu kebijakan, terkait aspirasi yang disampaikan gabungan parpol dan ormas.
“Penentu kebijakan ini ada di KPU RI, tentu akan kami teruskan aspirasi ini kepada pimpinan kami di KPU RI melalui KPU provinsi,” ucap Ari.
Adapun batas akhir penetapan dapil untuk DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024, kata dia, pada 9 Februari ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banyuwangi Segera Tetapkan Paslon Terpilih
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK
- KPU Banyuwangi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024