Direktur Personalia di perusahaan BUMN sekelas
PT Garuda Indonesia sepertinya tidak mengerti UU Ketenagakerjaan.
- Kasus yang Dituduhkan Janggal dan Tidak Masuk Akal, Mahasiswa Bakar Lilin Bela Firli Bahuri
- Wali Kota Malang Dorong Kesuksesan UMKM Melalui Mbois Vaganza Goes Mall Retail Modern
- Mendag Bawa Misi Dagang ke Arab Saudi, Hasilkan Kerjasama Senilai Rp 2,3 Triliun
"Karyawan kalau ada masalah biasanya dibuat perundingan bipartit dengan perusahaan, ini tidak ada," kata Bintang kepada wartawan
Padahal, UU Ketenagakerjaan mewajibkan skema bipartit antara perusahaan dengan karyawan ketika kedua pihak terlibat sengketa.
Ia mengungkapkan, peraturan yang dibuat Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Linggarsari Suharso, sudah banyak merugikan karyawan. Kritik dari Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) malah direspons dengan keangkuhan. Direktur Personalia baru mau mengundang karyawan untuk berdialog pada jam 13.00 WIB tadi.
"Baru siang ini jam 1, Direktur Personalia mengundang kami untuk meminta bipartit, ya sudah telat,†ungkap Bintang.
Akibatnya, banyak karyawan Garuda Indonesia yang sudah tidak optimal dalam bekerja. Ini membuat kinerja perusahaan menurun dan perusahaan terus merugi.
"Dalam industri harus ada yang namanya mutual trust dan mutual respect. Kalau tidak ada, lambat laun pasti akan hancur perusahaan itu," tegasnya. [ald]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Hari Jadi Kota Batu Ke-22 Tahun, Bank Jatim Serahkan CSR dan Branding Pasar Induk Among Tani
- Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Kepada Negara Rp 1,51 Triliun
- Tingkatkan Digital Payment, bank bjb Dukung Medan Automotive Festival 2022