Waduh- Sekelas Direktur Personalia Garuda Gak Paham UU Ketenagakerjaan

Direktur Personalia di perusahaan BUMN sekelas PT Garuda Indonesia sepertinya tidak mengerti UU Ketenagakerjaan.


"Karyawan kalau ada masalah biasanya dibuat perundingan bipartit dengan perusahaan, ini tidak ada," kata Bintang kepada wartawan

Padahal, UU Ketenagakerjaan mewajibkan skema bipartit antara perusahaan dengan karyawan ketika kedua pihak terlibat sengketa.

Ia mengungkapkan, peraturan yang dibuat Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Linggarsari Suharso, sudah banyak merugikan karyawan. Kritik dari Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) malah direspons dengan keangkuhan. Direktur Personalia baru mau mengundang karyawan untuk berdialog pada jam 13.00 WIB tadi.

"Baru siang ini jam 1, Direktur Personalia mengundang kami untuk meminta bipartit, ya sudah telat,” ungkap Bintang.

Akibatnya, banyak karyawan Garuda Indonesia yang sudah tidak optimal dalam bekerja. Ini membuat kinerja perusahaan menurun dan perusahaan terus merugi.

"Dalam industri harus ada yang namanya mutual trust dan mutual respect. Kalau tidak ada, lambat laun pasti akan hancur perusahaan itu," tegasnya. [ald]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news