Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
- Tidak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto
- Wabup Pamekasan Fattah Jasin Dicecar KPK Soal Dokumen Usulan Permintaan Banprov
- Politisi PDIP Harun Masiku Buronan KPK Diyakini Segera Ditangkap
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya Wahyu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025) hari ini. Namun, Wahyu tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dikutip RMOL, Kamis (2/1/2025) sore.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio F.
Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mardani H. Maming Dicecar KPK Soal Pemberian IUP ke Perusahaan di Bawah Kendalinya
- Setelah Dijemput Paksa oleh Polisi, Warga Pakel Banyuwangi Akhirnya Ditahan
- Kasus Narkoba, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,6 Tahun Penjara