Wahyudi: Jika Menggugat Selisih Suara Mustahil Untuk Dikabulkan MK

RMOLBanten. Pasca ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Serang pasangan Syafrudin-Subadri belum bisa tenang.


Direktur LKBH Pemuda KNPI Provinsi Banten Wahyudi mengatakan, gugatan Paslon nomor urut 1 sah-sah saja sebagai bagian dari hak politiknya. Namun, Wahyudi mengingatkan untuk menggugat selisih hasil suara tim kuasa hukum Paslon 1 sudah tidak mungkin karena perbedaan suara sangatlah jauh.

"Hal tersebut sudah ditegaskan dalam pasal 158 UU No 8 tahun 2015 yang kemudian di buatkan paraturan turunannya yaitu PMK No 5 Tahun 2015 yang di atur di dalam pasal 6 ayat 2 point c," ujarnya saat bincang- bincang Politik di Kota Serang, Sabtu, (21/7).

Kata Wahyudi, gugatan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah dugaan politik uang yang di lakukan oleh pasangan nomor urut 3 pasca ditangkapnya Supriyadi yang sudah  memenuhi unsur terstruktur, sitematis, dan masif (tsm).

"Namun lagi-lagi batasan persoalan  ini masih rigid dimana mengenai pelanggaran-pelanggaran di luar hasil penghitungan suara. MK meminta pelanggaran yang bersifat terstruktur, melibatkan birokrasi, kemudian masif dan meluas serta sitematis atau terencana dan tambahan satu lagi adalah mempengaruhi hasil. Sementara selama ini masih dugaan tsm," katanya menjelaskan.

Dirinya juga meyakini bahwa tim kuasa hukum nomor urut 1 mempunyai bukti- bukti yang kuat sehingga berani menggugat ke mahkamah konstitusi, karena dalil-dalil yang di sampaikan pada gugatan tersebut haruslah di buktikan.

"Kalau saja dalil tersebut tidak terbukti, konsekuensinya adalah di tolaknya seluruh gugatan pada sidang persiapan dan tidak bisa di lanjutkan kepada pokok perkara," bebernya.

Terkait adanya penangkapan pelaku politik uang Wahyudi yang berpofesi sebagai advokat pun mengatakan bisa saja menjadi bukti tambahan yang bisa di ajukan dalam persidangan nanti, tetapi kalau saja pelaku tersebut atas inisiatif sendiri maka gugurlah prisnsip TSM tadi.

"Tentunya ini akan menjadi ajang beradu kepiawaian para tim kuasa hukum dalam meracik formulasi gugatan ataupun pembelaan. Apapun hasilnya semoga ini adalah yang terbaik untuk Kota Serang," tukasnya.[dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news