Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah
Menurutnya, selain harga yang mahal, kewajiban tes PCR juga berbau bisnis.
Karena itu Presiden Joko Widodo diminta melakukan evaluasi atas kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.
"Kan sudah herd immunity, sudah vaksin tahap kedua, harus punya keberanian dengan tetap ada kehati-hatian, tidak perlu PCR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/10).
Said Iqbal menengarai, kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat hanya akal-akalan untuk memfasilitasi penyelenggara tes PCR untuk menghabiskan stok reagen atau reaktor tes.
"Ini hanya bisnis dari penerbangan saja, kelompok tertentu ingin menghabiskan reagen-reagen PCR," ujarnya.
"Kita lihat maskapai-maskapai penerbangan tiba-tiba menyediakan layanan PCR, apa ini? Ini bisnis," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah