Non-Governmental Organization (NGO)/LSM Wali Dasa melakukan aksi damai di depan kantor Bakorwil 1 jalan Pahlawan kota Madiun. Aksi damai tersebut meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera membuat kebijakan populis terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan propinsi Jawa Barat.
- Keluhkan Sempitnya Lahan Parkir, Kakanim Tanjung Perak Minta Solusi ke PWI Jatim
- Ibadah Haji Tahun 2021 Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Arab Saudi
- Puluhan Mahasiswa Umaha Sambat ke DPRD Sidoarjo
"Kegiatan ini menyampaikan aspirasi dengan aksi massa dimana meminta ibu Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil keputusan terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk segera dilakukan di wilayah Jawa Timur," kata Ketua NGO Wali Dasa Sutrisno, Rabu 26 Maret 2025.
Pria yang akrab disapa pak Tris ini menjelaskan kenapa Gubernur harus mengambil kebijakan itu. Karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan populis yang pro kepada masyarakat kecil. Dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Propinsi juga akan meningkat.
"Ini kebijakan yang populis ini kebijakan yang pro rakyat. Ada dua hal point yang perlu diketahui dibalik kebijakan tersebut, PAD Propinsi akan meningkat yang kedua membantu masyarakat Jawa Timur," ungkapnya.
Sementara itu kepala Bakorwil 1 Jawa Timur Heru Santoso berjanji akan menyampaikan aspirasi NGO Wali Dasa tersebut ke Gubernur Jawa Timur. Aspirasi tersebut diantaranya mengampuni dan membebaskan tunggakan pajak beserta dendanya sebelum tahun 2025. Kedua membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Yang ketiga mempermudah proses pelayanan pajak dan balik nama tanpa harus mewajibkan KTP pemilik sebelumnya.
"Negara kita kan negara demokrasi jadi setiap warga berhak menyampaikan aspirasi. Termasuk tadi Wali Dasa yang menyampaikan aspirasi meminta Gubernur untuk membuat kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor. Akan kami sampaikan aspirasi ini kepada ibu Gubernur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tahun Depan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda, Pemerintah Kabupaten/Kota Lebih Diuntungkan
- Pemerintah Terus Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 2 Tahun