Wali Kota Eri Beri Waktu Satu Bulan, Penghuni Rusun Non MBR Harus Segera Angkat Kaki

Eri Cahyadi/RMOLJatim
Eri Cahyadi/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum penghuni rusunawa milik Pemkot yang tidak termasuk dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk segera angkat kaki.


Tak main-main dead line waktu yang diberikan Wali Kota Eri cukup singkat yakni hanya satu bulan.

"Kita berikan sampai Februari ini," tegas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/2).

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus meninggalkan rusun tersebut. Namun juga berlaku bagi semua penghuni rusun yang dianggap menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan sesuai Perda.

"Seng (yang) mampu. Jadi bukan hanya ASN, rusun yang disewakan kembali. Ini gak boleh ini. Namanya siapa disewakan maneh

yang ketiga. Kehidupannya sudah naik. Dia sudah mendapatkan pendapatan yang lebih dari UMKnya Surabaya," ungkapnya.

Makanya, kata Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, saat ini pihaknya masih mendata seluruh penghuni rusunawa yang tersebar di 20 tempat.

"Onok seng duwe cicilan motor yo wes. Ini yang direkap sama teman - teman. Kita berikan waktu dalam satu bulan," jelasnya.

Ketika ditanya berapa jumlah penghuni rusun yang tidak masuk dalam data MBR. Wali Kota Eri belum mengetahui jumlah pastinya.

Sebab pendataan hingga saat ini masih dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

"Saya gak ada, mungkin bisa tanya sama Kadis Cipta Karya. Nanti sama Kadis Cipta Karya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sejumlah anggota DPRD Surabaya ramai-ramai menyoal adanya ASN Pemkot Surabaya menghuni rusun.

Padahal rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Para anggota DPRD Surabaya itu meliputi Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, anggota Komisi A, Imam Syafi’i, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Usai desakan itu, ternyata Pemkot Surabaya malah menemukan berbagai dugaan penyimpangan.

Mulai dari banyaknya mobil pribadi terparkir di pelataran rusun disinyalir milik dari penghuni rusun,serta adanya dugaan pemindahtanganan kamar rusun serta jual-beli kamar.

Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum agar ASN yang tinggal di rusun diberi waktu satu bulan agar segera angkat kaki.

Adapun 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebut adalah Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news