Saat hujan turun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya memantau Pompa Kenjeran yang terletak di Jalan Kenjeran, Sabtu (27/2) sore.
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut didampingi Kepala Dinas Pematusan Umum Bina Marga, Erna Purnawati mengecek pompa sekaligus meninjau lokasi jembatan yang ada disekitar wilayah itu.
Saat meninjau lokasi ternyata Pompa Kenjeran belum mendapatkan air. Pasalnya, banyak tiang-tiang dan baliho yang dibuang di sekitar pompa tersebut.
"Sehingga nyangkut di Jembatan. Setelah diangkat tiang-tiang itu akhirnya ditemukan banyak sampah yang menyumbat," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Febriadhitya Prajatara dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/2) malam.
Ia menjelaskan, akibat dari penyumbatan itu maka ada perbedaan levelitas. Mulai dari sisi barat yakni dari hulu ke hilir dimana akhirnya tidak dapat menerima aliran air dengan baik.
"Itu menyebabkan tidak dapat air dan terjadi perbedaan level," urainya.
Tidak hanya itu, di kesempatan yang sama Febri memastikan untuk jembatan tersebut bakal dibongkar oleh Dinas PU. Hal itu dilakukan lantaran secara umur jembatan sudah tidak memungkinkan untuk beroprasi.
Apalagi, berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk manajemen lalu lintasnya sudah tidak lagi digunakan.
"Jadi besok kami akan bongkar. Karena secara umur jembatan sudah lewat dan sudah tidak digunakan oleh lalu lintas," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi