Wali kota Madiun, Maidi mengaku tidak tahu-menahu terkait undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas evaluasi kinerja triwulan l tahun 2025 dengan Camat dan Lurah se-Kartoharjo yang dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Maidi bertanya balik saat ditanya wartawan terkait perihal undangan tersebut. Padahal jelas undangan yang ditandatangani oleh ketua DPRD Armaya, ditujukan kepada Wali kota Madiun.
"Lurah apa? Apa ada panggilan? Kapan?" tanya balik walikota Madiun kepada wartawan yang bertanya, usai rapat paripurna di gedung DPRD pada Selasa 22 April 2025.
Ia juga meminta wartawan menunjukan surat undangan tersebut. "Mana? coba panggilannya mana, panggilan mana coba lihat?" Pinta Maidi.
Pernyataan Maidi ini mendapat tanggapan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Madiun, Eko Wibowo. Menurutnya hal itu mustahil jika Wali Kota tidak mengetahui surat undangan tersebut dan mempertanyakan balik.
"Rasanya kalau tidak ada, saya rasa tidak mungkin. Bahkan untuk undangan kedua juga sudah berbalas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa undangan RDP Camat dan lurah se-Kecamatan Kartoharjo sudah dilakukan dua kali yaitu pada 24 Maret 2025 dan 11 April 2025.
Namun, panggilan pertama tersebut diabaikan dan yang kedua tidak hadir karena ada acara diluar kota.
"Yang pertama tidak ada jawaban dan undangan kedua ada dengan dalih mengikuti assesment di Solo," Kata Armaya.
Armaya juga menjelaskan untuk RDP maupun sidak itu ada mekanismenya antara komisi dengan ketua dewan, baru kemudian keluarlah surat undangan yang diberikan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota.
"Jadi tidak serta merta manggil secara lisan. Undangan itu ada dan juga ada jawaban dari pemerintah Kota," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bulog Lambat Serap Gabah, Petani di Madiun Wadul Komisi B DPRD
- Anggota DPRD Madiun Budidaya Melon Premium Sistem Green House, Omzetnya Menggiurkan
- Puluhan Mahasiswa Demo Tuntut Cabut Instruksi Presiden Nomor 1/2025 di DPRD Madiun