Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan seperti di sungai.
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI
Pasalnya, membuang rumen di sungai dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/6).
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
"Karena plastik ini sulit dihancurkan ketika kita akan menghancurkan sampah dan ini membuat polusi. Sehingga saya berharap warga Surabaya ayo dijaga kebersihan lingkungannya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi