Wali Kota Malang H Sutiaji menekankan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan mengingatkan bahaya kosumsi rokok ilegal terhadap masyarakat.
- Inu Kirana Minta Doa Restu Bupati Kediri
- Pemkab Kediri Lakukan Revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Targetkan Selesai Desember 2025
- Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban APG Semeru
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mengenai Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, Selasa (25/10).
"Kenali ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya adalah rokok polosan tanpa pita cuka, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya, rokok menggunakan cukai palsu dan beberapa lainnya. Selain itu mengkonsumsi rokok ilegal berbahaya," ujarnya
Untuk itu, Sutiaji mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif bersama pemerintah ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
"Dalam pemberantasan rokok ilegal juga dibutuhkan peran dari masyarakat. Semisal tidak ikut membeli rokok ilegal, termasuk membuat san mengadarkan. Justru masyarakat diharapkan bisa melakukan pengawasan, kalau bisa melaporkan," tegasnya.
Pada sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Kecamatan Klojen itu, Sutiaji juga menyampaikan banyak dampak positif terhadap masyarakat dengan adanya DBHCHT.
"Alokasi anggaran DBHCHT Kota Malang Tahun 2022 berkisar Rp36.142.163.000. Dari dana itu nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyerapan OPD. Yakni 50 persennya diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat, kemudian 40 persen, untuk bidang kesehatan melalui pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Sedangkan yang 10 persen diperuntukkan penegakan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, tujuan sosialisasi adalah memberikan beberapa pengetahuan kepada masyarakat tentang aliran DBHCHT. Sehingga masyarakat diharapkan ikut membantu atau mengawasi peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
"Dengan memberantas peredaran rokok ilegal. Selain dapat melakukan pengendalian pendapatan, juga dapat pengendalian kesehatan masyarakat. Maka itu perlu dilakukan sosialisasi. Kalau di Kota Malang, sejauh ini belum ditemukan adanya produsen rokok ilegal tanpa cukai. Namun kebanyakan produsennya berada di luar kota, masuk ke Malang. Beredarnya rata-rata di pasar," terang Heru.
Dia menjelaskan, bahwa Satpol PP Kota Malang mencatat ada lebih dari 19 titik yang sedang dipantau karena diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai.
"Dalam waktu dekat akan ada penindakan dengan menggandeng pihak bea cukai. Biasanya, yang menjual adalah warung-warung kecil di pasar tradisional," paparnya.
Sementara, Pengawas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) tipe Madya Malang, Guntur Setiono, mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya yakin akan berdampak besar dalam memberantas rokok ilegal. Terutama peran aktif masyarakat sangatlah diperlukan.
"Kebetulan, selama ini dilakukan penindakan, itu 100 persen adalah laporan dari masyarakat. Sehingga harapan kami masyarakat juga ikut mengawasi dan berperan aktif," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Pastikan Seluruh Outlet Holiwings di Surabaya Tutup Sementara
- Usai Retreat, Khofifah-Emil Siap Paparkan Visi-Misi dan Sertijab untuk 22 Kabupaten Kota di Jatim
- Satresnarkoba Polres Madiun Sabet Tiga Penghargaan dari Diresnarkoba Polda Jatim