Walikota Blitar Didesak Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel

Warga menggelar aksi demi di depan kantor Walikota Blitar/Ist
Warga menggelar aksi demi di depan kantor Walikota Blitar/Ist

Setelah upaya mediasi ketiga gagal atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Blitar terkait pembangunan hotel di Jalan Ir Sukarno, warga penggugat 124 kepala keluarga (KK) warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Blitar. 


Dalam demo yang terdiri dari Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS), menuntut walikota mengkaji ulang produk hukum terkait pembangunan hotel bintang empat di Kota Patria ini.

Pasalnya, warga melihat proses pembangunan hotel di Jalan Ir Soekarno banyak menabrak aturan.

Koordinator aksi, Moh. Trijanto dalam orasinya mengatakan, ada yang aneh dari pembangunan di Jalan Ir Sukarno yang dilakukan sejak 2019. Anehnya, amdal tersebut baru terbit sekitar 2020/2021. 

Selain itu ada perubahan perizinan yang tidak sesuai dengan pendirian gedung hotel. Sebab awalnya izin pembangunan hanya empat lantai, tapi begitu dibangun menjadi tujuh lantai. 

"Tujuh bulan lalu izinnya empat lantai. Setelah dibangun jadi tujuh lantai," jelas Trijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).  

Trijanto juga menemukan aturan lain yang ditabrak. Salah satunya pembangunan hotel yang sesuai aturan itu harus berjarak minimal 200 meter dari mata air. 

"Faktanya, hanya berjarak 95 meter dari sumber air," terangnya.

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter. Pembangunan hotel ini memang berdekatan dengan mata air Sendang yang lokasinya di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.

Dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 disebutkan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

Menurut Trijanto, aturan lain yang ditabrak yakni dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), kawasan Jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi wisata sejarah Makam Bung Karno (MBK), sehingga tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial, pusat perdagangan maupun jasa.

Karena itu, dari temuan tersebut, pihaknya menuntut Walikota Blitar mengkaji ulang produk hukumnya. Baik berupa IMB, amdal dan perizinan lain terkait pembangunan hotel itu.

Sebelumnya diberitakan, mediasi ketiga antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat 1 dan 2, serta turut tergugat pemilik hotel di Jalan Ir Sukarno, yang dimediatori Wakil Ketua PN Blitar, Ari Wahyu Irawan pada Senin (23/8/2021), dinyatakan gagal. Maka diputuskan untuk melanjutkan proses hukum gugatan perdata PMH ke persidangan materi gugatan.

Dalam gugatannya 124 KK mengajukan tuntutan materiil dan immateriil, untuk materiil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Uang ganti rugi tersebut akan menjadi jaminan warga, jika terjadi dampak terhadap sumber mata air sendang yang menjadi satu-satunya sumber air bagi kehidupan sehari-hari warga Lingkungan Sendang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news