Walikota Kediri Sampaikan Ketentuan di Bulan Ramadhan

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar saat jumpa pers/RMOLJatim
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar saat jumpa pers/RMOLJatim

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan ketentuan selama bulan suci Ramadhan. Diantaranya ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid maupun mushalla diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.


Hal itu diungkapkan Walikota Abdullah Abu Bakar saat jumpa pers bersama awak media, di Warung Upnormal, Jumat (1/4).

Abdullah Abu Bakar didampingi Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kepala Diskominfo Apip Permana, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Herwin Zakiyah.

Saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," kata Abdullah Abu Bakar dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, di momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik. Dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster.

"Ramadan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. Pemkot Kediri akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat," ungkapnya.

Abdullah Abu Bakar menambahkan, Pemkot Kediri akan mendekatkan pelayanan perizinan. Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Seperti usaha hampers, bingkisan, dan kue kering.

"Kita akan gelar di masing-masing kecamatan. Kita akan dekatkan kepada UMKM. Saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news