Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), diduga terlibat dalam intervensi terhadap proses pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang. Dugaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Ambulans Pujakesuma Bawa Rel Curian, Joko Susilo: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Masih Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Gelar Opgab
Menurut Ibnu, sejak Mbak Ita dilantik menjadi Walikota Semarang, dia dan suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 diduga menerima sejumlah uang sebagai "fee" terkait pengadaan meja kursi untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada akhir November 2022, setelah dilantik sebagai Walikota, Mbak Ita dan AB mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kota Semarang, serta sejumlah pejabat terkait di rumah pribadi Mbak Ita. Dalam pertemuan itu, Mbak Ita diduga menyampaikan kepada para pejabat tersebut untuk mengikuti dan mendukung perintahnya bersama AB.
Lebih lanjut, AB diduga memperkenalkan Mohammad Ahsan (MA), Sekretaris Dinas Pendidikan, kepada Rachmat Utama Djangkar (RUD), Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP), yang menjadi penyedia pengadaan meja dan kursi.
Pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen dari anggaran untuk pengadaan tersebut dalam APBD-P 2023.
Namun, Ibnu menjelaskan, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan pengadaan meja kursi dalam pembahasan APBD-P, karena sebelumnya telah dilakukan pengadaan meja kursi kayu dengan anggaran yang lebih rendah. Pada Juli 2023, Alwin Basri memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Pramusinto (BP), untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang tender.
Tindak lanjut dari instruksi tersebut adalah penyusunan anggaran dan pengaturan spek pengadaan meja kursi yang disesuaikan dengan spesifikasi milik PT DSP. Hal ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 dan Peraturan Walikota 24/2023 yang memuat anggaran pengadaan meja kursi senilai Rp19,2 miliar. Anggaran ini, yang sebelumnya hanya Rp900 juta pada APBD Murni 2023, disetujui dengan memasukkan anggaran tambahan.
Di bulan November 2023, dengan menggunakan surat pesanan, PT DSP kemudian ditunjuk sebagai penyedia barang untuk pengadaan meja senilai Rp10,76 miliar dan kursi senilai Rp7,65 miliar, sesuai dengan perintah Alwin Basri. Dalam pengaturan proyek ini, diduga bahwa RUD telah menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp1,75 miliar (10 persen) untuk diberikan kepada Alwin Basri.
KPK telah mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini, dan penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto