Suzethe Margaret (SM) perempuan yang membawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Gubernur Khofifah Rekomendasikan Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Perkuat Ekonomi Digital Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
- Mulai Besok, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Khusus Anak SD Usia 6-11 Tahun
- Wali Kota Terima Penghargaan Pemimpin Terpopuler di Media, Ini Kata M. Fikser
"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan bahwa SM dijerat dengan pasal 156a KUHP. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.
Barang bukti kasus ini berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid pada Minggu (30/6) lalu.
"Status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Pandemi Covid-19 Pernikahan Anak di Bondowoso Meningkat 709 Persen
- Drama Kolosal Resolusi Jihad NU, Rayakan Hari Santri di Tugu Pahlawan
- Momentum Perayaan Natal, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Perkuat Harmoni