Wanita Pembawa Anjing Ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama

Suzethe Margaret (SM) perempuan yang membawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka.


"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan bahwa SM dijerat dengan pasal 156a KUHP. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Barang bukti kasus ini berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid pada Minggu (30/6) lalu.

"Status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," pungkasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news