Wanita Spesialis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polres Malang

Belasan Mobil yang Berhasil Diamankan Oleh Polres Malang/ RMOLJatim
Belasan Mobil yang Berhasil Diamankan Oleh Polres Malang/ RMOLJatim

Spesialis penggelapan mobil rental berhasil dibekuk Polres Malang dan Polsek Tumpang. Pelaku itu adalah seorang wanita berinisial NF (26) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.


NF merupakan satu dari dua pelaku penggelapan mobil rental milik 3 pengusaha rental dengan sebanyak 19 unit mobil rental di Wilayah Tumpang.

Dalam beraksi, NF tak sendirian. Namun dengan pria berinisal AB (27), salah satu tersangka lain dan merupakan Suaminya. Yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Malang. 

"Pasangan Pasutri (Pasangan Suami Istri) ini modus operandinya mengaku memiliki koperasi dan akan menyewa mobil dari Paguyuban Rental Tumpang," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2)

Masih kata Andaru, bahwa pelaku menyewa belasan mobil-mobil tersebut selama 10 hari dengan harga sewa sejumlah Rp 3 juta. Namun hanya membayar Rp 1 juta, dan menjanjikan pelunasan saat pengembalian mobil.

"Jadi pelaku ini menyewa 10 hari dengan biaya sewa sejumlah tiga juta rupiah. Akan tetapi para pelaku ini hanya membayar satu juta rupiah, dan itu sebagai DP. Sedangkan untuk pelunasannya, berjanji setelah mengembalikan mobil tersebut," bebernya.

Lebih jauh, Andaru menjelaskan, belasan mobil yang disewa untuk dipakai itu oleh para pelaku, namun malah digadaikan dengan harga rata-rata berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit.

"Pelaku AB adalah salah satu mantan pamong desa. Sehingga para korban percaya dan menyewakan mobilnya," tuturnya.

Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku, NF setelah mendapat laporan dari para korban. Sehingga puhak kepolisian mencari keberadaan kedua pelaku, dan salah satu tersangka, NF berhasil ditangkap di kediamannya, di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Atas perbuatannya itu, pelaku penggelapan mobil rental tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news