Meski Kabupaten Jember belum aman dari Covid-19, namun warga mulai abai terhadap Protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dapat dilihat dalam operasi yustisi yang digelar Polres Jember beberapa hari terakhir.
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
Dalam waktu satu jam saja, tim gabungan Polres Jember, Kodim dan Pemkab Jember, menertibkan ribuan pelanggar Prokes.
Menurut Kasubbag Dalops Polres Jember, AKP Istono, dalam 2 hari terakhir operasi yustisi di tempat berbeda di kawasan Jember, terjaring lebih seribu pelanggar.
"Hari Minggu (18/4) terjaring 1.050 pelanggar Prokes di depan Kantor Bayangkara wilayah kecamatan Patrang. Hari Senin (19/4) terjaring 1.193 melanggar Prokes di jalan MT Haryono Sumber Sari Kabupaten Jember," ujar Istiono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan, hampir setiap hari Polres Jember menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jember.
Dia menjelaskan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Prokes masih perlu ditingkatkan. Dia mencontohkan salah satu operasi di Jalan MT. Haryono, masih tinggi.
"Operasi ini melibatkan gabungan beberapa pihak tim Penanganan Covid-19 Pemkab Jember, serta Pengadilan yang menggelar sidang secara virtual," lanjutnya.
"Dalam waktu 1 jam, mulai pukul 09.00. WIB-10.00. WIB berhasil mengamankan dan menyidangkan sebanyak 1.193 orang pelanggar prokes," sambung Istiono.
Istono menambahkan, dari 1.193 pelanggar, mereka kemudian menjalani sidang dan mendapatkan sanksi bervariasi. Ada sanksi berupa denda Rp 30 ribu rupiah atau memilih kerja sosial, serta sanksi teguran lisan dan tertulis.
"Sebanyak 183 orang memilih sanksi denda, sebanyak 260 pelanggar memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan 425 orang dikenai sanksi teguran lesan serta sebanyak 325 dikenai sanksi teguran tertulis orang," sebutnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember