Warga Perantauan Diimbau Tidak Mudik, Bupati Kediri: Jangan Lupa Ditransfer Orangtuanya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana/Ist
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana/Ist

Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia tahun 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Sosialisasi larangan mudik belakangan juga digencarkan.


Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta warga Kabupaten Kediri yang berada di luar wilayah Kabupaten Kediri menahan diri di perantuan. 

"Saya menghimbau untuk warga kabupaten Kediri, di luar Kabupaten Kediri yang tidak mudik. Tidak apa-apa bertahan di tempat masing masing karena hari ini pun Kabupaten Kediri masih di zona oranye. Kita masih berjuang untuk ke zona kuning," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (17/4). 

Hanindhito Himawan Pramana mengatakan larangan mudik memang bisa berdampak pada daerah, salah satunya terkait distribusi uang yang akan sedikit terhambat. Terkait hal itu Mas Bup Dhito punya pesan tersendiri untuk warga Kabupaten Kediri yang ada di perantuan.  

"Jangan lupa walau tidak mudik ditransfer orangtuanya," pungkas MasBup Dhito.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news