Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya di wilayah Surabaya Barat, mengeluhkan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif yang naik hampir sekitar 50 persen.
- Tingkatkan Kemampuan Ibu-Ibu, Mak Ganjar Adakan Pelatihan Menjahit di Surabaya
- Wali Kota Kediri Ajak Semua Pihak Sinergi Turunkan Level PPKM
- Dikejar Massa Bawa Pentungan, Pencuri Kambing di Jember Kabur Tinggalkan Motornya
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM Surya Sembada, Agus Subagyo tak menampik adanya kenaikan tarif pelanggan PDAM.
"Kebijakan penyesuaian tarif ini sudah dikenakan ke pelanggan untuk tagihan rekening PDAM pada bulan Oktober lalu," ujar Agus.
Namun lanjut Agus tidak semua pelanggan PDAM yang terkena penyesuaian tarif, karena hanya berlaku pada persil yang telah berubah fungsi dan kategori kawasan persil tertentu.
Penyesuaian tarifnya dikenakan bagi persil yang semula rumah tangga menjadi tempat usaha. Lalu pemukiman elite di tengah kota kena penyesuaian. Untuk usaha kita survey dulu jenis usahanya, UKM atau pabrik. Tapi kalau ada persil yang dulu tempat usaha dan sekarang rumah tangga bisa lapor ke PDAM untuk disesuaikan lagi tarifnya,†ungkap Agus.
Saat disinggung kenaikan tarif PDAM ini tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, Agus mengelak. Menurutnya PDAM telah mengumumkan melalui website resmi PDAM www.pdam-sby.go.id, lengkap bersama besaran tarif pada tiap-tiap kelompok pelanggan.
Ada sebelas kelompok pelanggan PDAM dengan tarif yang berbeda-beda dan semuanya telah diumumkan melalui website,†bantahnya.
Penetapan penyesuaian tarif PDAM tersebut, lanjut Agus, mengacu pada peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2005 yang ditanda tangani pada 29 November 2005 lalu tentang tarif air minum dan struktur pemakaian air minum PDAM kota Surabaya.
Selain Perwali, penyesuaian tarif juga mengacu pada Peraturan PDAM kota Surabaya nomer 4 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 3 Maret 2008 tentang Klasifikasi Pelanggan Air Minum.
"Ya berdasarkan 2 aturan itu. Jadi kan langsung diterapkan tanpa harus lapor lagi ke Wali kota dan Dewan. Itu kan aturan lama,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mobil Dinas Wali Kota Probolinggo Boleh Dipinjam Untuk Pernikahan
- BNPB: Status Peringatan Tsunami NTT Masih “Waspada”
- Wali Kota Eri Minta Semua Petugas Dishub Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar dan Lalu Lintas