Wartawan Magetan Siap Ganjal Pengesahan RUU Pembelenggu Kebebasan Pers

 Wartawan Magetan, Jawa Timur bakar ban bekas di depan gedung DPRD Kabupaten Magetan sebagai simbol perlawan terhadap pembelengguan pers Indonesia. 
 Wartawan Magetan, Jawa Timur bakar ban bekas di depan gedung DPRD Kabupaten Magetan sebagai simbol perlawan terhadap pembelengguan pers Indonesia. 

Jawa Timur berikhtiar mengganjal pengesahan Rencana Undang Undang (RUU) yang akan membelenggu kebebasan pers berekspresi dengan mendatangi gedung DPRD setempat. Kali aksi dilakukan oleh para wartawan di Magetan


"Kemerdekaan pers tak boleh mati. Sejumlah pasal yang tercamtum dalam draft RUU Penyiaran tentang perubahaan atas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, mematikan kemerdekaan pers,"kata Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah kepada Kantor Berita RMol.Jatim, Selasa (21/5).

Penolakan draff RUU pembelenggu pers itu disampaikan ke DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur diterima Ketua DPRD Magetan, Sujatno didampingi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya. 

"Ada sejumlah pasal, diantaranya  pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI. Itu sangat bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah.

Perlawan RUU pembelenggu pers  oleh 12 organisasi wartawan dan Organisasi Perusahan Media di Magetan menyatakan pasal-pasal bermasalah di draff RUU itu harus dicabut. 

Ke-12 Organisasi wartawan itu yakni, Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

"Kami menolak, draff RUU pembelenggu kebebasan pers berekspresi itu dicabut. DPR harus melibatkan wartawan dan publik secara luas,” kata Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho.

Insan pers Magetan berharap PETISI penolakan draff RUU pembelenggu pers berekspresi itu disampaikan ke DPR-RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Magetan. 

“Saya menerima dan mendukung sikap teman-teman wartawan dan perusahaan media di Magetan soal penolakan draft RUU Penyiaran itu,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno yang tinggal beberapa waktu purna ini.

Dukungan Ketua DPRD itu ditandai dengan menulis kalimat dukungan dan menulisnya di lembar pernyataan sikap dua belas organisasi wartawan dan media di Magetan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news