Puluhan wartawan se-Malang Raya menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kota Malang, Jumat (17/5). Menolak RUU Penyiaran revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Demi Kelancaran Angkutan Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perawatan Rel Kereta
- Calon Jamaah Tuban Keluhkan Ongkos Haji, Komisi IV Minta Penjelasan Kemenag
- Pemkot Surabaya Umumkan 863 Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Pemuda Tangguh
Para wartawan yang tergabung lintas organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak revisi UU Penyiaran karena salah satu pasal dianggap mengancam kebebasan pers.
Ketua AJI Malang Raya Benny Indo mengatakan aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan para wartawan atas upaya pembungkaman pers melalui RUU tentang Penyiaran.
"Seperti dalam pasal 50 B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi. Itu membatasi kebebasan pers. Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam," tegasnya.
Menurutnya, dari liputan investigasi justru muncul informasi yang mendidik publik. "Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” lanjutnya.
Ia memiinta DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi para wartawan. Ia menyebut aksi penolakan bukan hanya di Malang, melainkan di daerah lain. Di antaranya Kediri, Blitar, Jember dan daerah luar Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menegaskan, bahwa pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi.
"Seharusnya Pemerintah membuat UU untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Bergeraknya wartawan lintas generasi ini menjadi satu kekuatan. Intinya kami meminta jaminan kebebasan pers," tandasnya.
Dalam aksi itu, selain orasi secara bergantian, mereka membawa puluhan poster tuntutan. Di antaranya berbunyi tolak ancaman berekspresi, RUU Penyiaran Pembungkaman Demokrasi, Tolak RUU Penyiaran, dan Kebebasan Pers Amanah Konstitusi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Kekang Kreativitas di Medsos
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran