- Jurus Kungfu Shaolin Ala Sekdaprov
- Peran Kepemimpinan Politik di Ruang Kesehatan
- Tiga Periode
SEPERTI diketahui, beberapa bulan yang lalu, saat viral polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang cukup menyita perhatian publik, banyak pihak memanfaatkan momentum tersebut. Mereka berperan menjadi hakim jalanan untuk menjustifikasi dan memvonis pihak Agung Sedayu Group ikut terlibat.
Faktor yang mendorong pihak tertentu untuk menciptakan iklim kegaduhan, dan memfitnah keterlibatan pihak Agung Sedayu Group, yaitu salah satunya karena motif dendam kesumat.
Hal ini, seperti ditunjukkan oleh sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang berselancar di atas dinamika pagar laut. Ia diduga menunggangi Muhammadiyah untuk melancarkan narasi manipulatif, konfrontatif dan provokatif demi memuaskan syahwat pribadi dan kelompok.
Muncul sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang kerap kali menyoal permasalahan pagar laut dan menyerang pihak Agung Sedayu Group secara membabi buta dengan aneka ragam argumentasi propoganda di ruang publik tidak mengagetkan lagi, karena mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah membela mafia tanah ketika berhadapan dengan tim legal PIK 2 di pengadilan.
Namun sangat disesalkan, Gufroni bukan hanya manfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi ia juga sengaja menyeret sejumlah tokoh sesepuh berpengaruh di internal Muhammadiyah seperti Din Syamsuddin dan M. Busyro Muqoddas, agar ikut membantu mengomentari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terkesan membela mafia tanah.
Apabila Gufroni jujur, objektif dan transparansi menjelaskan duduk perkara sebenarnya, terkait kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta kebohongan para mafia tanah. Maka penulis hakul yakin, kedua tokoh Muhammadiyah tersebut tidak ingin terseret mengomentari persoalan remeh-temeh.
Sebagai orang yang belajar hukum sangat memahami benar, bahwa pengadilan adalah ibu kota dari kerajaan hukum dan rumah bagi semua warga negara untuk mencari keadilan.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita boleh berhak protes sebuah persoalan, tetapi ketika kasus dibawa ke meja hijau dan ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka kewajiban kita harus patuh dan taat.
Mengomentari sebuah kasus yang diputuskan oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sebuah penghinaan terhadap dunia pengadilan dan melunturkan marwah dan wibawa negara hukum.
Selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni semestinya orientasi berfikirnya objektif, rasional, dan jujur menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah, Terutama kasus yang telah diputuskan pengadilan, agar tidak perlu di komentari lagi. Bukan sebaliknya disorientasi manfaatkan polemik pagar laut, dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.
Sebagai warga Muhammadiyah, penulis tentu merasa terusik dengan sikap dan perilaku tak bermoral, yang ditampilkan Gufroni kepada para tokoh Muhammadiyah, dengan cara memanfaatkan posisi dan jabatannya di LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk minta suaka demi membela para mafia tanah.
Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, peran dan kiprah nyata Muhammadiyah selama ini dalam membela kepentingan umat perlu diapresiasi. Tetapi Muhammadiyah secara organisatoris hampir tidak pernah mendikte sebuah kasus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali kasus tersebut masih berproses di pengadilan.
Setiap warga negara termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individual mempunyai hak yang sama untuk mengomentari sebuah permasalahan hukum, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela mafia tanah.
Muhammadiyah harus waspada terhadap mafia kasus berkedok praktisi hukum, yang ada dalam internal organisasi. Karena Gufroni memiliki track record yang negatif sebagai seorang praktisi hukum. Ia tidak hanya suka produksi argumen-argumen kontraproduktif seputar polemik pagar laut, tetapi selama ini dikenal sebagai sosok pembela para mafia tanah dan selalu berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.
Beberapa contoh kasus yang dibela Gufroni bersama para mafia kasus. Misalnya seperti kasus mafia tanah oleh pasangan suami istri SK Budiarjo dan Nurlela di kawasan Cengkareng, kasus mafia tanah Sutrisno Lukito di Dadap, dan kasus mafia tanah Charlie Chandra di Lemo. Dan ternyata Kasus-kasus ini dibela oleh Ahmad Khozinudin, mantan aktivis HTI bersama Ihsan Tanjung yang intens menyerang PIK 2, dan Gufroni dari LBH Muhammadiyah.
Berdasarkan fakta persidangan SK Budiarjo dan Nurlela, keduanya merupakan pasangan suami istri yang terlibat melakukan kerja manipulatif dengan cara menduplikat sertifikat tanah di kawasan Cengkareng. Atas perbuatannya sebagai mafia tanah mereka telah divonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
SK Budiarjo dan Nurlela ini adalah kliennya dari Ahmad Khozinudin, mereka membuat pengakuan palsu dan bermodalkan alas hak bukti girik tidak jelas, kemudian mengklaim kepemilikan tanah. Padahal secara normatif girik-girik yang diklaimnya tidak terdaftar di kelurahan dan terdapat salah satu girik ternyata beda lokasi, yang kasusnya sudah diuji di pengadilan dan perkaranya sudah memiliki berkekuatan hukum tetap.
Kemudian selain mafia kasus, Ahmad Khozinudin, juga Gufroni dari LBH Muhammadiyah dan Ihsan Tanjung pernah membela kasus mafia tanah Sutrisno Lukito di Dadap. Sutrisno Lukito merupakan mafia tanah dari Bos PT. Graha Cemerlang. Kasusnya oleh hakim dia sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sutrisno Lukito divonis bersalah dan dihukum sebagai aktor intelektual yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tanah terhadap seseorang yang bernama Joko Sukamtono, dan yang bersangkutan juga telah divonis lebih dulu dua tahun enam bulan penjara atas sertifikat tanah seluas 6,8 hectare di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Fakta membuktikan Sutrisno Lukito, memiliki track record buruk yaitu, sebelum ditangkap dalam kasus mafia tanah di Dadap, ternyata berdasarkan catatan kepolisian ia merupakan buronan kasus investasi bodong Kondotel di Provinsi Bali dan masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Metro Jaya karena menipu korban hingga kerugian belasan miliar rupiah. Tetapi saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dia kabur.
Gufroni menggunakan nama besar Muhammadiyah untuk membela mafia tanah tidak hanya pada satu kasus tertentu, melainkan termasuk kasus mafia tanah yang dilakukan Charlie Chandra di Lemo.
Kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan motifnya pemalsuan dokumen tanah berupa tanda tangan pemilik asli tanah the pit nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Perlu diketahui kasus tersebut, telah diputuskan oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum mengikat. Kasus ini sudah berproses hukum panjang dan lama, bahkan lebih dulu menjerat ayahnya Sumita Chandra sebagai tersangka. Namun ia sempat menjadi buronan hingga lari dan meninggal di Australia.
Selain itu sudah ada terpidana, dan kasus ini dan sudah berkali-kali gonta-ganti pengacara. Ironisnya sekarang Charlie ini dibela oleh Gufroni dari LBH Muhammadiyah, sebagai pengacara yang sama dalam membela mafia tanah Sutrino Lukito dan SK Budiarjo.
Sosok mafia tanah Charlie, sebetulnya sudah pernah diampuni oleh pihak PIK 2 melalui pendekatan restoratif justice di Polda Banten meski sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap. Tetapi sayangnya, dia mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat saat didampingi mendian Alvin Lim pengacara terdahulu.Permasalahan sebenarnya sudah selesai melalui upaya perdamaian, tetapi dia dihasut dan di provokasi sehingga belakangan muncul bersama pengacara barunya Gufroni, dengan merasa kepercayaan diri berlebihan dia menyerang pihak PIK 2 secara membabi buta dengan narasi manipulatif, provokatif dan konfrontatif seakan-akan dia korban dari perampasan tanah yang diklaim miliknya.
Gufroni dan kelompok mafia kasus setelah mereka selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan melawan Agung Sedayu Group, maka sekarang mulai membangun asumsi liar dan opini sesat tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah dan kantor Brimob yang di bangun di PIK 2 sebagai bahan propaganda publik.
Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah, mengindikasikan mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk ditunggangi dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka.
*Penulis adalah Aktivis Muhammadiyah
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ICW Keblinger dan Sayembara Harun Masiku
- Prijanto: UUD 2022 Beraroma Asing, Aku Tak Mau untuk Bangsaku
- BLT Migor Sampai Kapan?