Insiden Surabaya membara hingga mengakibatkan korban tewas dan beberapa mengalami luka memantik reaksi dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana.
- Gelontorkan Bantuan Sarpras, Bupati Jombang: IKM Harus Terus Bangkit di Masa Pemulihan Ekonomi
- Seluruh Fraksi Setuju Bentuk Pansus Bahas 7 Raperda Inisiatif DPRD Jember
- Sematkan 602 Satyalancana Karya Satya bagi ASN Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah : Jaga Kepercayaan Negara dan Masyarakat
Dalam kasua ini menurut Wayan, terdapat dua alasan kuat untuk menjerat pelaksana kegiatan sesuai pasal yang diancamkan. Yang pertama, panitia pelaksana tidak melakukan koordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan yang kedua pihak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton.
"Event ini dilakukan di luar ruang (out door), Tahun lalu, banyak penonton yang menyaksikan dari atas viaduk, kebetulan saat itu tidak ada Kereta Api lewat" paparnya.
Perlu diketahui pasca insiden itu, pihak penanggung jawab kegiatan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong, telah diperiksa oleh Polrestabes Surabaya, (10/11).
Pemeriksan itu merupakan pemeriksaan ke-dua setelah ia dan dua orang rekannya diperiksa pada Jum'at malam (9/11).[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lima PSK Terjaring Razia, Sekali Kencan Pasang Tarif Rp 130 Ribu
- Wali Kota Eri Targetkan Pembangunan Dakel di Perkampungan Tuntas Juli 2024
- Tunggu Pengosongan Bangunan, Proyek Pelebaran Jalan Raya Manyar Gresik Baru Dilaksanakan