Kejari Tanjung Perak meluncurkan website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi penelusuran perkara.
- Calon Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Maksimal 200 Batang
- Sambut Hari Santri, Sekjen DPP Gerindra Kunjungi Ketua MUI Jatim
- Kasdam V/Brawijaya Lepas Peserta Isoplus Run Series
"Dengan PTSP Online ini masyarakat dengan mudah melakukan penelusuran perkara, baik perkara Pidum, Pidsus, Datun maupun kegiatan di seksi intelijen," terang Kris Widayanto pada Kantor Berita , Sabtu (7/9).
Dipaparkan Kris, ketika membuka website PTSP Kejari Tanjung Perak Online, maka akan muncul beberapa jenis pelayanan.
"Misal masyarakat ingin tau soal jadwal sidang atau tilang, maka cukup klik aja pada bagian yang dituju," paparnya.
Dalam PTSP online tersebut juga tersedia halaman pelayanan hukum kepada masyarakat. Ketika mengklik halaman tersebut, maka akan keluar beberapa menu jenis pelayanan, yakni
Pengaduan Masyarakat, Pelayanan informasi Publik dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
"Kalau pelayanan hukum ini bagian dari seksi intelijen," kata Kris.
Selain memberikan pelayanan ke masyakarat, masih kata Kris, Kejari Tanjung Perak juga memberikan pelayanan internal, yakni dengan didirikannya Poliklinik Kesehatan untuk semua pegawai.
"Kita bekerja sama dengan Dinkes Pemkot Surabaya. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan satu minggu sekali setiap hari rabu," pungkas Kris.
Dari penelusuran Kantor Berita , website PTSP Kejari Tanjung Online tersebut juga memuat pemberitaan seputar kegiatan di Kejari Tanjung Perak. Halaman pemberitaan tersebut dapat diakses dengan mengklik bagian profil website tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Wali Kota Armuji Ajak Warga Surabaya Teladani Kesetiakawanan Sosial Sabilu Taubah
- Nganggur Setahun, Pekerja Seni Pertanyakan PPKM Skala Mikro
- Perketat Keamanan, Satgas Perisai Sakti 2020 Gelar Patroli Bersama di Perairan Ambalat