Wewenang kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menimbulkan kekacauan hukum.
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara
Dikatakan Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba yang mengurai isi Pasal 12 ayat 11 RKUHAP terbaru, bahwa seorang pelapor bisa meminta kejaksaan mengambil alih kasus jika penyidik kepolisian tidak melakukan tugasnya dalam 14 hari.
“Jika jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, maka independensi penegakan hukum bisa terganggu,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menilai, aturan ini memiliki unsur dominus litis, di mana kejaksaan menjadi pengendali utama dalam proses hukum.
“Ini bisa memicu konflik antar lembaga. Polisi punya kewenangan sendiri, jaksa juga punya. Jika salah satu mengambil alih secara sepihak, potensi chaos sangat besar," kritiknya.
Jika demikian, maka dikhawatirkan penegak hukum tidak akan fokus ke penegakan hukum, melainkan bisa memunculkan rivalitas dan ego kelembagaan.
Maka dari itu, Ucok menekankan revisi KUHAP seharusnya tetap menjaga keseimbangan antar lembaga hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara