RMOLBanten. Gubernur Banten Wahidin Halim merespon pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang.
- Pemkot Surabaya Sediakan Titik Parkir dan Alihkan Arus Lalu Lintas Jelang Event Festival Rujak Uleg 2023
- Mobil Respon Cepat Vaksin Keliling Kota Surabaya Resmi Diluncurkan, Wali Kota Eri: Sehari Sanggup Melayani 500 Orang
- Kematian Misterius Puluhan Kambing Etawa Di Jember Terungkap
"Sungai Ciujung sudah terkontaminasi dari perusahaan-perusahaan," kata WH didampingi Kepala Inspektur Banten, Kusmayadi dan Kepala Biro Hukum, Agus Mintono.
Diketahui sebelumnya ulah nakal oknum perusahaan, dengan membuang limbah sembarangan kedalam aliran sungai tersebut mengakibatkan air sungai terkontaminasi dan kondisinya menghitam tidak layak digunakan penduduk sekitar untuk mandi, cuci dan memasak
WH menjelaskan, Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sudah melakukan penelitian kadar pencemaran limbah yang berada disungai.
"LHK sudah melakukan tes air, kita akan lihat hasilnya," imbuhnya.
Pencemaran Sungai Ciujung kata WH harusnya ditindaklanjuti oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chsanah, dan bila perlu dilakukan upaya hukum.
"Harusnya ini dituntut, Pemkab Serang melakukan tindaklanjut. Ini kan ada di satu wilayah. Kalau provinsi (kewenangannya), lintas antar kabupaten/kota, misalnya dari Pandeglang ke Serang," ujarnya.
Terpisah, Kepala DLHK Banten, Husni Hasan didampingi stafnya, Wawan Wahyudi dan Irfan membenarkan kondisi kualitas air 5 sungai di Banten tak layak digunakan oleh warga.
"Banten dialiri oleh sungai yang hulunya (sumber) dari Bogor Jawa Barat, dan Lebak. Dan semua sungai sudah tidak layak untuk dikonsumsi," katanya.
Bahkan lanjut Husni, dari lima sungai ada satu yang airnya sudah dinyatakan sangat berbahaya dan tidak bisa dilakukan perbaikan.
"Kalau empat sungai airnya masih digunkan tapi, dengan syarat arus dilakukan treatment (perawatan), dan satu tidak bisa dilakukan upaya apapun dan jika dikonsumsi akan menganggu kesehatan," ungkapnya.
Ke-empat sungai yang masih bisa dikonsumsi dengan syarat itu adalah Ciujung, Cisadane, Cimanceri dan Cirarab. Sedangkan satu sungai yang dinyatakan berbahaya dan tidak bisa ditreatment adalah Cidurian.
"Cidurian itu sudah sangat tidak layak. Tapi yang empat itu bisa kalau ada tretament. Tetapi sungai yang sudah tercemar limbah itu kan treatmentnya sangat mahal sekali biayanya," ungkapnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj. Gubernur Adhy Dorong Peradi SAI Lebih Vokal Tegakkan Keadilan di Indonesia dan Dunia
- Wabup Bondowoso Siapkan Rompi Hitam Untuk Camat Yang Gagal Jalankan Program Vaksinasi
- Lagi, Beredar Kasasi Binti Rochma Kasus Jasmas Pemkot Surabaya Ditolak MA