RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi Caleg ke dalam PKPU, meski DPR
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI kemarin (Selasa,
22/5) menolak.
Demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan di
Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Arief menilai bahwa larangan ini penting
dipertahankan demi menjaga semangat negara dalam memberantas korupsi
sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kita bisa lihat di UU
28/1999, semangat itu (memberantas KKN) terus didorong, cuma mungkin
implementasinya tidak dituliskan secara langsung dalam UU ini, untuk itu
hal ini yang kemudian kita atur dalam PKPU," ujar Arief.
PKPU
dipilih sebagai tempat untuk memasukkan aturan itu lantaran KPU mengaku
kesulitan memasukkan regulasi tersebut di tempat lain.
- Bahlil Klaim Pemerintah Ciptakan 700 Ribu Lapangan Kerja
- Komnas HAM Kantongi Bukti Baru Video Tragedi Kanjuruhan
- Sebuah Kerugian Bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret di Magelang
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usung Gerakan Ramadhan Tanpa Produk Genosida, YKMI Ajak Konsumen Hindari Penggunaan 10 Produk Terafiliasi Israel
- Sangat Rahasia, Hari ini Jokowi Kumpulkan Seluruh Pejabat Polri Tanpa Ajudan Hingga Handphone ke Istana
- Dewan Pers akan Dukung RUU KUHP Asal Tidak Dibahas Secara Diam-diam