Wih- KPU Keukeuh Larang Mantan Koruptor Nyaleg

RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi Caleg ke dalam PKPU, meski DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI kemarin (Selasa, 22/5) menolak. Demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). Arief menilai bahwa larangan ini penting dipertahankan demi menjaga semangat negara dalam memberantas korupsi sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Kita bisa lihat di UU 28/1999, semangat itu (memberantas KKN) terus didorong, cuma mungkin implementasinya tidak dituliskan secara langsung dalam UU ini, untuk itu hal ini yang kemudian kita atur dalam PKPU," ujar Arief. PKPU dipilih sebagai tempat untuk memasukkan aturan itu lantaran KPU mengaku kesulitan memasukkan regulasi tersebut di tempat lain.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news