Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan rencana kebijakan baru. Di antaranya kebijakan meminjam uang hingga Rp10 miliar di pinjaman online (pinjol).
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Satgas Pasti dan OJK Telah Memblokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal yang Merugikan Masyarakat
- Badan Aspirasi DPR Menampung Aduan Korban Mafia Tanah Hingga Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan besaran pinjaman tersebut berlaku untuk pendanaan produktif.
Pihaknya saat ini tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/7).
Agusman menekankan, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Kriteria tersebut antara lain memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tegas Agusman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
- OJK Mulai Awasi Aktivitas Aset Kripto