Pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir masih belum final. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan bahwa pembebasan itu masih perlu pertimbangan mendalam dan komprehensif.Pembebasan narapidana terorisme, kata Wiranto, perlu mempertimbangkan aspek-aspek khusus, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.
- Wakil Menteri Desa Apresiasi Desa Wisata Banyuwangi
- Geobike Caldera Toba #7, Event Cerdas di Masa Pandemi
- Mini Agrowisata Surabaya Jadi Destinasi Edukasi Favorit Anak-anak, Sehari Bisa Tembus 500 Pengunjung
"Jadi Presiden (Jokowi) kan tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangn aspek-aspek lainnya," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1).
Sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan. Pertimbangnya karena usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
Kini, kata mantan ketua umum Hanura itu, Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk mempertimbangkan keputusan pembebasan Ba’asyir secara mendalam dan komprehensif.
Pembebasan Ba’asyir pernah disampaikan langsung penasihat Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan dijanjikan pembebasan akan dilakukan pada pekan ini. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungan Wisman ke Jatim Meningkat 263,11 Persen, Gubernur Khofifah: Bukti Destinasi Wisata Jatim Mendunia
- 8.308 Wisatawan Kunjungi Bromo saat Libur Lebaran 2024
- Akhirnya, Tarif Ojek ke Wisata Gunung Kelud Diturunkan