Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa sikap Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan melakukan tindakan pengembalian aset dengan pengosongan hanya untuk memperjelas statusnya secara hukum.
- Perluas Sosialisasi MBG, BGN Sisir Wilayah Bakung Udanawu Blitar
- HUT TNI, Kapolres Probolinggo Berikejutan Ke Dandim
- Siapkan Destinasi Wisata Susur Sungai, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Bantaran Kali Tebu
"Statusnya kan memang milik Pemerintah, tetapi masih bisa digunakan asal ada ikatan hukum, misalnya dengan cara menyewa,†kata Whisnu Sakti Buana dikutip Kantor Berita , Selasa (28/5).
Politisi PDIP yang akrab disapa WS ini menjelaskan bahwa tindakan pengambilalihan (penyegelan) Wisma Karanggayam merupakan upaya penyelamatan aset oleh pihak Kejaksaan.
"Ini memang semata-mata untuk penyelamatan aset Pemkot oleh Kejaksaan, jadi bukan hanya Pemkot loh ya. Tujuannya, supaya penguasaan Persebaya terhadap wisma tersebut ada legalnya yang jelas,†jelasnya.
"Sehingga untuk menggunakan Wisma Karanggayam itu ada ikatan hukum antara PT Persebaya dengan Surabaya sebagai pemilik aset,†tandas WS.
Saat disinggung posisinya sebagai Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persebaya, politisi yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat sebagai pengganti Tri Rismahiri Wali Kota Surabaya ini menjawab, jika posisi tersebut tidak ada kaitannya, karena hanya menyangkut penyelenggaraan pertandingan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Setelah Ramadan, Wali Kota Eri Cahyadi Gelar Safari Salat Jumat Sambil Berikan Bantuan
- DPRD Gresik Desak Perombakan Pimpinan di PDAM Giri Tirta
- Wali Kota Eri Tegaskan Larang Study Tour Siswa SD dan SMP ke Luar Surabaya