Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) beserta tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,840 gram atau 2,84 kilogram yang dibawa warga Malaysia berinisial WSP (39) saat turun dari pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
- Sambut Optimis Pidato Kenegaraan Presiden, Pj Gubernur Adhy: Capaian Jatim Telah Sejalan Dengan Cita-Cita Nasional
- Tim SAR Akhirnya Menemukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Lumajang
- Lestarikan Budaya Lewat Festival Permainan Tradisional, Wali Kota Eri: Gerakan Kebersamaan dan Kekompakan Anak
Budi menambahkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 2, 840 gram yang di sembunyikan dalam tas bawaan pelaku.
Kemudian oleh petugas bandara, pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangkan kasus.
"Kami langsung bekerja sama dengan Dir Narkoba Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini pelaku diancam dengan Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.[dik/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atas Rekomendasi BPK, Bupati Tegur Dispora di Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan
- Sasar Pemilih Pemula, KPU Bondowoso Gelar Sosialisasi KPU Goes To Santri
- Kunjungan Kerja Menkop Taten Masduki Beri Kesejahteraan Petani Tuban